Menhub Budi Karya Akhirnya Larang Penerbangan Carter Selama Larangan Mudik Idul Fitri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk melarang semua penerbangan carter selama larangan mudik Lebaran 2021. Ini berarti semua penerbangan sewa tak bisa beroperasi pada 6 17 Mei 2021. Sebelumnya, penerbangan carter sempat diizinkan oleh Kemenhub agar beroperasi secara terbatas. "Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Tak hanya domestik, larangan penerbangan carter juga berlaku untuk penerbangan internasional. Untuk itu, Budi menyarankan bagi tenaga kerja asing agar menunda perjalanan ke Indonesia hingga larangan mudik usai yakni hingga 17 Mei 2021. "Sehingga kalau ada tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetap ke Indonesia tapi tapi sampai larangan mudik usai," imbuh Budi. Sebagai informasi, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto sempat memperbolehkan penerbangan carter saat larangan mudik. Kemenhub beralasan pihaknya mengecualikan aturan itu untuk beberapa golongan, seperti pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan hingga tka selama larangan mudik berlaku.

Aturan tersebut disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid 19. Dalam beleid itu, pemerintah mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia dengan persyaratan ketat. Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," ungkap Novie pada awal April 2021 lalu. Tak hanya itu, Kemenhub juga sempat mengizinkan operasional angkutan untuk penegakan hukum, keperluan dinas, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *